Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 20 Februari 2014

KABAR BAIK BUAT TENAGA HONORER KATEGORI II YANG BELUM LULUS CPNS

Kabar baik akan menghampiri CPNS K2 yang Belum lulus kemaren.

 
Berdasarkan hasil Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah, disimpulkan bahwa Tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan, mulai tahun ini pemerintah mengusulkan formasi pegawai PPPK sebanyak 40 ribu orang, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh.
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi CPNS sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Dari sisa sekitar 153 ribu orang akan memperebutkan sisa formasi sekitar 30 ribu yang juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan
(sumber : http://menpan.go.id)

Selasa, 18 Februari 2014

Goolge. ILOVE FOREVER FOR YOO THE ADVENTURER

makasi mbah google, atas partisipasinya ngucapin selamat ulang tahun buat aku. aku hanya mendapatkan pengetahuan darimu, tampa kamu aku nga bisa apa2, begitu pula teman2, sahabat, bos, ILOVE FOREVER FOR YOO THE ADVENTURER, , — bersama Noenoe ENhasanah dan 19 lainnya.
 
Foto: makasi mbah google, atas partisipasinya ngucapin selamat ulang tahun buat aku. aku hanya mendapatkan pengetahuan darimu, tampa kamu aku nga bisa apa2, begitu pula teman2, sahabat, bos, ILOVE FOREVER FOR YOO  THE ADVENTURER, ,

Jumat, 07 Februari 2014

Cek Dapodik Sekolah dan Info Pendataan Dikdas 2014 di Sini

DAPODIK
Bagaimana cara cek Dapodik Sekolah dalam pendataan Dikdas 2014? Pengiriman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah saat ini masih berlangsung. Dapodik penting sebab jadi dasar untuk pelbagai kebijakan. Seperti pemberian bantuan sekolah, tunjangan profesi guru, serta untuk dasar pemilihan sekolah.
Ada beberapa cara dalam lakukan pengecekan Dapodik. Beberapa cara tersebut antara lain sebagai berikut:
Cek Dapodik Sekolah di Info Pendataan Dikdas
  1. Kunjungi laman Info Pendataan Dikdas Kemdikbud di tautan ini.
  2. Di situs tersebut akan ditampilkan report pendataan pendidikan dasar,
  3. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama propinsi terpilih.
  4. Dari nama provinsi akan muncul nama-nama kabupaten/kota.
  5. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama kabupaten/kota terpilih.
  6. Pilih kecamatan dan nama sekolah.
  7. Pada tabel sekolah akan muncul keterangan, yakni apabila sudah diterima maka akan ada keterangan tanggal diterima beserta statusnya; jika tertulis Berhasil Diproses berarti sudah diterima server; jika tertulis Cek Konversi berarti masih dalam proses sinkronisasi; jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.
Cara Cek Data Sekolah Melalui Sistem Manajemen Pendataan
  1. Kunjungi laman Info Pendataan Dikdas Kemdikbud di tautan ini.
  2. Isi username dan password yang digunakan operator sekolah.
  3. Berhasil login akan tampil menu Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
  4. Klik opsi Sekolah di sebelah kiri atau tab Data Sekolah di bagian atas untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa.
  5. Untuk melihat data, klik nama sekolah terpilih yang tercantum pada daftar sekolah.
  6. Dari sini bisa menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK.
Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK Dikdas
  1. Kunjungi laman P2TK Dikdas Kemdikbud di tautan ini.
  2. Masukan NUPTK dan password berupa tanggal lahir dengan format YYYYMMDD.
  3. Setelah berhasil login akan tertampil 20 baris data.
  4. Data tersebut diinput dan dikirim oleh operator sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat secara online.